Pencemaran Air
Kita tidak dapat membayangkan apabila di dunia ini tidak ada air. Air merupakan kebutuhan vital makhluk hidup, semua kegiatan manusia baik itu dalam rumah tangga, industri maupun pertanian sangat memerlukan air. Seiring dengan meningkatnya aktivitas manusia keseimbangan ekosistem perairan mulai terganggu sehingga dapat mencemari lingkungan. Menurut UU Republik Indonesia No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup yaitu masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Demikian pula dengan lingkungan air yang dapat pula tercemar karena masuknya atau dimasukannya mahluk hidup atau zat yang membahayakan bagi kesehatan. Pencemaran air merupakan suatu perubahan keadaan pada suatu penampungan air seperti sungai, danau, ataupun lautan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran.
Sumber-sumber pencemaran air yang utama digolongkan menjadi 4 bagian, diantaranya:
- Limbah DomestikLimbah domestik berasal dari pemukiman, pertokoan, hotel, rumah sakit, dan sebagainya. Limbah ini dapat berupa sampah organik, sampah anorganik, serta deterjen. Sampah organik merupakan sampah yang dapat terurai oleh aktivitas bakteri seperti sisa-sisa sayuran, buah-buahan, maupun dedaunan. Sampah anorganik merupakan sampah yang tidak dapat terurai oleh aktivitas bakteri seperti kertas, plastik, ataupun kaca. Deterjen merupakan limbah pemukiman yang paling potensial mencemari air karena hampir setiap rumah tangga menggunakan deterjen padahal limbah deterjen sangat sukar diuraikan oleh mikrrorganisme. Pencemaran akibat deterjen yang terjadi secara terus-menerus dapat menghambat proses fotosintesis karena senyawa fosfat yang terkandung dalam deterjen merangsang pertumbuhan ganggang dan eceng gondok disungai ataupun danau sehingga akan menghalangi masuknya cahaya matahari ke dalam sungai atau danau.
- Limbah IndustriPencemaran akibat limbah domestik dan industri merupakan penyebab utama degradasi kualitas air. Pada umumnya limbah industri mengandung limbah B3, yaitu bahan berbahaya dan beracun. Menurut PP 18 tahun 1999 pasal 1 menyebutkan bahwa limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup sehingga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lainnya. Karakteristik limbah B3 adalah korosif, mudah terbakar dan meledak, bersifat toksik, serta dapat menyebabkan infeksi. Limbah industri yang berbahaya antara lain yang mengandung logam dan cairan asam. Misalnya limbah yang dihasilkan industri pelapisan logam, yang mengandung tembaga dan nikel serta cairan asam sianida, asam borat, asam kromat, asam nitrat dan asam fosfat.
- Limbah PertanianLimbah pertanian dapat berasal dari limbah hewan, pupuk, maupun pestisida. Pemakaian pupuk dan pestisida yang berlebihan dapat mencemari air. Limbah pupuk mengandung fosfat yang dapat merangsang pertumbuhan gulma air seperti ganggang dan eceng gondok. Pertumbuhan gulma air yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak seperti yang diakibatkan pencemaran oleh deterjen. Limbah pestisida mempunyai aktifitas dalam jangka waktu yang lama dan ketika terbawa aliran air keluar dari daerah pertanian, dapat mematikan hewan yang bukan sasaran seperti ikan, udang dan hewan air lainnya. Pestisida mempunyai sifat relatif tidak larut dalam air, tetapi mudah larut dan cenderung konsentrasinya meningkat dalam lemak dan sel-sel tubuh mahluk, ini dinamakan Biological Amplification sehingga apabila masuk dalam rantai makanan konsentrasinya makin tinggi dan yang tertinggi adalah pada konsumen puncak. Contohnya ketika di dalam tubuh ikan kadarnya 6 ppm, di dalam tubuh burung pemakan ikan kadarnya naik menjadi 100 ppm dan akan meningkat terus sampai konsumen puncak.
- Limbah PertambanganLimbah pertambangan seperti batubara biasanya tercemar asam sulfat dan senyawa besi, yang dapat mengalir ke luar daerah pertambangan. Air yang mengandung kedua senyawa ini dapat berubah menjadi asam. Limbah pertambangan yang bersifat asam bisa menyebabkan korosi dan melarutkan logam-logam sehingga air yang dicemari bersifat racun dan dapat memusnahkan kehidupan akuatik. Selain pertambangan batubara, pertambangan emas juga menghasilkan limbah yang berbahaya. Pertambangan emas menghasilkan limbah merkuri yang dihasilkan dari pengolahan bijih emas. Merkuri tersebut selanjutnya berubah menjadi metil merkuri karena proses alamiah. Bila senyawa metil merkuri masuk ke dalam tubuh manusia melalui media air, akan menyebabkan keracunan seperti yang dialami para korban Tragedi Minamata. Selama ini limbah pertambangan mineral (tailing) dicerca sebagai bencana. Padahal limbah ini dapat dijadikan bahan campuran beton dengan mutu yang lebih bagus dibandingkan beton konvensional. Di luar negeri, industri pertambangan mampu mengolah kembali limbah tersebut sehingga mineralnya bisa dipanen lagi. Namun, di Indonesia proses daur ulang itu memakan biaya amat mahal, baru PT Freeport Indonesia yang merupakan perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia telah berhasil menyulap tailingmenjadi bahan campuran beton. Sekitar 230 ribu ton tailing Freeport per hari yang dibuang ke Sungai Aijkwa bisa diolah kembali sebagai campuran beton, semen, atau bahan bangunan lain.
Polutan secara umum dapat digolongkan sebagai berikut:
- Pestisida dan PupukPestisida maupun pupuk yang digunakan pada lahan pertanian dapat terbawa aliran air hujan, sebagian residu pestisida ataupun pupuk yang merupakan kontaminan akan meresap ke dalam tanah dan mencemari air tanah. Ancaman bahaya pestisida telah menjadi perhatian dunia sejak tahun 1962, residu pestisida mempunyai efek yang sangat merugikan bagi kesehatan manusia dalam jangka panjang, diantaranya dapat menyebabkan kanker, cacat, gangguan sistem syaraf, gangguan sistem reproduksi, serta gangguan sistem kekebalan tubuh. Pestisida golongan organoklorin membutuhkan waktu yang lama untuk terdegradasi sehingga sangat berpotensi berada dalam air tanah. Selain pestisida pupuk juga dapat mencemari air tanah. Pupuk mengandung senyawa ammonia dan unsur nitrogen yang larut dalam air. Nitrogen yang masuk ke dalam air kemudian meresap ke dalam tanah. Semua zat ber-N akan teroksidasi menjadi nitrat (NO3-). Nitrat akan menghambat darah melepaskan oksigen ke sel-sel tubuh. Sekali nitrat masuk kedalam sistim peredaran darah, penderita dapat mengalami kekurangan oksigen dalam tubuhnya. Penyakit ini dikenal sebagai Baby Blue Syndrome yang dapat menjadi penyebab kematian bagi bayi dibawah umur 3 bulan.
- Logam BeratLogam berat masuk ke dalam air dari banyak sumber. Pada umumnya berasal dari limbah industri. Ada beberapa unsur logam yang termasuk elemen mikro merupakan logam berat yang tidak mempunyai fungsi biologis sama sekali. Logam tersebut bahkan sangat berbahaya dan dapat menyebabkan keracunan pada organisme, yaitu timbal (Pb), merkuri (Hg), arsen (As), kadmium (Cd) dan aluminium (Al). Duxbury (1985) mengklasifikasikan logam berat menjadi tiga kelompok berdasarkan tingkat potensi toksisitasnya terhadap makhluk hidup dan aktivitas mikroorganisme, yaitu 1) ekstrem toksik, seperti Hg; 2) toksik sedang seperti Cd, dan 3) toksik rendah seperti Cu, Ni dan Zn. Logam Pb umumnya berasal dari limbah industri kabel, baterai, cat (pewarna), pestisida, dll.Logam Hg dapat berasal dari limbah industri tambang sinambar (HgS), batu bara fosil, industri farmasi, pecahan thermometer, dll. Logam arsen (As) terdapat dalam pestisida, mineral fosfat seperti pupuk dan deterjen, serta terkandung dalam kerak bumi. Logam berat kelompok ektrem toksik dan toksik sedang belum diketahui manfaatnya dalam tubuh bahkan bersifat racun. Logam berat ini dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan manusia tergantung pada bagian mana logam berat tersebut terikat dalam tubuh. Daya racun yang dimiliki akan bekerja sebagai penghalang kerja enzim, sehingga proses metabolisme tubuh terputus. Lebih jauh lagi, logam berat ini akan bertindak sebagai penyebab alergi, mutagen, teratogen atau karsinogen bagi manusia. Jalur masuknya adalah melalui kulit, pernapasan dan pencernaan.
- Limbah B3Menurut PP 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah B3, pengertian limbah B3 (berbahaya dan beracun) adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan / atau beracun yang karena sifat dan / atau konsentrasinya dan / atau jumlahnya, baik secara langsung dapat mencemarkan dan / atau merusak lingkungan hidup, dan / atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Semua limbah yang sesuai dengan definisi tersebut dapat dikatakan sebagai limbah B3 kecuali bila limbah tersebut dapat mentaati peraturan tentang pengendalian air dan atau pencemaran udara. Misalnya limbah cair yang mengandung logam berat tetapi dapat diolah dengan water treatment dan dapat memenuhi standat effluent limbah yang dimaksud maka limbah tersebut tidak dikatakan sebagai limbah B3 tetapi dikategorikan limbah cair yang pengawasannya diatur oleh pemerintah. Limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya memiliki ciri mudah menyala (inflammable), mudah meledak (explosive), korosif, reaktif, beracun, dan dapat menginfeksi.
- MikroorganismeBerbagai jenis mikroorganisme patogen baik itu virus, bakteri, jamur, maupun spora apabila terdapat dalam air minum dapat menyebabkan penyakit waterborne diseases baik yang menyerang saluran pencernaan seperti disentri, kolera, tifus, dan diare, maupun penyakit kulit. Bahan pencemar ini berasal dari limbah rumah tangga, limbah rumah sakit atau dari kotoran hewan/manusia.
0 komentar:
Posting Komentar